PPID SMPN 2 PROBOLINGGO

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di SMP Negeri 2 Probolinggo merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas informasi publik di lingkungan sekolah. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID bertanggung jawab untuk mengelola dan memberikan layanan informasi kepada masyarakat, termasuk siswa, orang tua, serta pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, PPID berperan dalam memastikan informasi yang disediakan sesuai dengan prinsip keterbukaan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan. Dalam upaya memberikan layanan yang optimal, PPID juga memiliki tugas mendokumentasikan, menyimpan, serta menyusun kebijakan terkait pengelolaan informasi yang transparan dan akurat. Melalui peran ini, PPID SMP Negeri 2 Probolinggo diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah sebagai institusi pendidikan yang terbuka, modern, dan bertanggung jawab.

Latar Belakang

Akuntabilitas informasi publik merupakan wujud pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik. Transparansi informasi penyelenggaraan pemerintahan dapat menumbuhkan peran serta masyarakat dalam pembangunan serta mengembangkan system pemerintahan yang demokratis dan partitipatif. Oleh karena itu Informasi merupakan hak dasar bagi manusia terutama dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya agar dapat tercapai aktualisasi diri dan pengembangan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Pemerintah menjamin hak masyarakat tersebut dengan menetapkan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan publik dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan, Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan mekanisme memperoleh informasi yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Dasar Hukum

Dalam Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMP Negeri 2 Probolinggo  berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut, diantaranya :

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Ne-gara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
  3. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri Dan pemerintahan Daerah;
  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik;

Tujuan

Tujuan layanan yang diberikan oleh PPID SMP Negeri 2 Probolinggo ini adalah :

  1. Sesuai dengan tugas PPID Pembantu yaitu menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
  2. Memberikan gambaran tentang penyelenggaraan layanan informasi public;
  3. Sebagai bahan evaluasi untuk bahan perbaikan layanan informasi publik ke depan khususnya di SMP Negeri 2 Probolinggo;
  4. Sebagai bahan pengambilan kebijakan dalam bidang layanan informasi publik demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, bersih dan akuntabel.