PROSEDUR PELAYANAN

A. Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik

Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan pelayanan publik selalu dikaitkan dengan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang atau instansi tertentu untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Semangat lahirnya Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pada intinya setiap badan publik wajib menyampaikan informasi publik, baik informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, maupun informasi yang diperoleh berdasarkan permintaan.

Mengenai gambaran pengelolaan layanan informasi publik di SMP Negeri 2 Probolinggo dapat kami sampaikan point-point sebagai berikut :

1. Maklumat Pelayanan

      Maklumat pelayanan informasi SMP Negeri 2 Probolinggo adalah :

      “Sebagai Badan Publik, kami siap memberikan layanan informasi secara mudah, cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan standar pelayanan informasi”

      2. Jenis Layanan Informasi Publik

      Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/ pengguna informasi publik, PPID SMP Negeri 2 Probolinggo memberikan layanan informasi melalui :

      1. Pengumuman Informasi Publik, dengan penyediaan informasi publik melalui website sekolah dan media sosial
      2. Penyediaan Informasi Publik berdasarkan permohonan

      3. Waktu Pelayanan Informasi

      Layanan permohonan informasi melalui Desk Layanan Langsung pada PPID SMP Negeri 2 Probolinggo  dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Sabtu, pukul 07.00 – 14.00 WIB (jam kerja).

      4. Prosedur Pelayanan Informasi Publik

      a. Langkah-langkah pelayanan :

      • Buka Web Sekolah (http://www.smpn2-pbl.sch.id/login.php)
      • Klik LAYANAN ONLINE SPERO SMART (Kanan) (https://sites.google.com/view/sperosmart/halaman-muka)
      • Geser kursor ke bawah, pilih jenis layanan yang dibutuhkan (klik)
      • Setelah muncul tampilan Google Form, maka isi sesuai pertanyaan lalu kirim
      • Akan tampil Form informasi layanan yang diminta
      • Petugas Layanan Administrasi Sekolah (SPERO SMART) akan mencetak surat yang telah diisi oleh penerima layanan. Kemudian menyerahkan pada penerima layanan
      • Layanan ini dapat diakses sendiri oleh penerima layanan atau meminta bantuan petugas Layanan Administrasi Sekolah (SPERO SMART)
      • Durasi layanan 5-10 menit setiap jenis layanan jika tanpa kendala teknis (Pemadaman Listrik)

      b. Keberatan Atas Pemberian Informasi Publik

      Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut :

      1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.;
      2. Tidak disediakannya informasi berkala;
      3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
      4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
      5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
      6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
      7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang- Undang ini.

      c. Standar Operasional Prosedur

      Agar pelayanan informasi publik dapat lebih terukur, mancapai tujuan dan sasaran yang diharapkan serta memudahkan dalan pengendalian dan evaluasi, maka PPID SMP Negeri 2 Probolinggo telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Pelayanan Informasi publik yang meliputi :

      1. SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik;
      2. SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik;
      3. SOP Pengelolaan sengketa Informasi Publik.

      B. Layanan Informasi Publik

      Sesuai dengan jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh PPID yaitu Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat, maka layanan informasi yang dilaksanakan yaitu melalui :

      1. Pengumuman Informasi Publik melalui Pengumuman

        Layanan ini dengan menggunakan pemanfaatan teknologi informasi Website, media sosial dan papan pengumuman yang mudah diakses oleh masyarakat

        2. Penyediaan Informasi Publik berdasarkan permohonan

        Masyarakat dapat mengakses informasi publik yang berada dalam penguasaan PPID Pembantu Kecamatan Kertasari melalui mekanisme/prosedur permohonan informasi publik yang diatur dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

        C. Kendala Internal

        Kendala internal yang dirasakan adalah dalam pengumpulan bahan informasi publik dari masing-masing anggota TIM karena minimnya informasi yang dikuasai, sehingga belum semua informasi tersaji dengan lengkap. Akan tetapi sampai dengan saat ini informasi yang dibutuhkan/ dimohon oleh pemohon informasi masih dapat terlayani

        D. Kendala External

        Belum pahamnya pemohon tentang tatacara permohonan informasi publik sebagaimana yang telah diatur dalam undang – undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah mengenai tatacara permohonan informasi publik.